Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang -undang. Hubungan wewenang antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota atau antara
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diatur dengan undang -undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Selain itu Negara
mengakui dan menghormati satuan -satuan pemerintahan daerah yang
bersifat istimewa dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan
pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas
pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi
seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan
mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan
pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk
memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan
masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang
luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai
kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus
mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan
masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah
dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung
jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kebijakan otonomi
daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural,
fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut
kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan
perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya
menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai
perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan
kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan,
kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan
Pemerintah. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan
kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu
kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum
pemerintahan.
Camat
dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan
bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah
kabupaten/kota. Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/wali kota melalui
sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian
melalui bukan berarti Camat merupakan bawahan langsung Sekretaris
Daerah, karena secara struktural Camat berada langsung di bawah
bupati/wali kota.
Camat
juga berperan sebagai kepala wilayah(wilayah kerja, namun tidak memiliki
daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum
pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam
bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di
wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban,
penegakan peraturan perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas
pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan
desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah
kecamatan. Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala
instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas
instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam
koordinasi Camat.
Camat
sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan
perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut
yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio
kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama camat selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah.
Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh Camat
perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi,
keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan
pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang
memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan
pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/wali kota.
Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2
(dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum
pemerintahan; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang
dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam rangka pela ksanaan otonomi
daerah.
Dengan demikian, peran Camat
dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna
pemerintahan di wilayah kecamatan, atas dasar pertimbangan demikian,
maka Camat secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan untuk menggunakan tanda jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan dari bupati/wali kota di wilayah kerjanya (Penjelasan Umum PP. 19 Tahun 2008).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar